RUU Pertanahan Harus Ada Kepastian Hak Batas Tanah

23-02-2017 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keluhannya terkait kondisi pertanahan yang terjadi di kalimantan Utara. Ia mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan harus ada kepastian terkait hak batas tanah.

 

Hal itu disampaikan saat Komisi II Rapat Kerja dengen Menteri  Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Sofyan Djalil dipimpin Ketua Komisi II Zainudin Amali, Rabu (22/2/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan pendekatan dalam RUU Pertanahan. Menurutnya, ada tiga pendekatan RUU Pertanahan. Pertama, unifikasi hukum atas UU sektor yang terkait dengan tanah ke dalam hukum tanah nasional (omnibus law). Kedua, RUU Pertanahan harus menjawab dan menyelesaikan masalah pertanahan. Dan ketiga, RUU mencakup inisiatif perubahan substansi.

 

Menanggapi hal itu, Hetifah menyampaikan perlunya pembahasan RUU Pertanahan dengan melibatkan beberapa kementerian. "Harmonisasi RUU Pertanahan antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lain menjadi kunci pembahasan RUU ini," kata Hetifah.

 

Politisi Golkar ini juga mengingatkan pentingnya pembatasan penguasaan tanah. "RUU nantinya harus memberikan kepastian hak batas tanah. Jangan hanya dikuasai mafia tanah," tegas Hetifah.

 

Legislator dari Dapil Kaltim-Kaltara ini juga menyampaikan adanya persoalan pertanahan yang terjadi di Kutai Barat Kaltim. "Disana ada Desa Sumber Sari yang sejak dulu diduduki warga transmigran. Mereka menjaga NKRI sejak tahun 1960-an saat terjadi konfrontasi 'Ganyang Malaysia'. Mereka sudah dapat sertifikat tapi kini mengalami intimidasi. Bahkan kebun mereka dibakar," keluh Hetifah.

 

Selain menyampaikan konflik tanah. Hetifah juga menyampaikan kondisi kelembagaan ATR/BPN yang harus diperkuat. "Di Kaltara kan daerah pemekaran baru. Kantor BPN masih di Kaltim sehingga Kaltara masih gabung kesana. Selain itu kantor pertanahan di kabupaten/kota juga tidak semua ada. Ini perlu perhatian," tutup Hetifah.(hs/sc)/foto:jayadi/iw.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...